Sabtu, 09 Januari 2010

4. Ijin Usaha Peternakan

Ijin Usaha Peternakan
A.Dasar Hukum
•Keputusan Bupati Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Izin Usaha Peternakan.
•Keputusan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten tentang syarat-syarat teknis perusahaan peternakan ayam ras, petelur, pedaging, perusahaan peternakan sapi potong dan perusahaan sapi perah.
B.Ketentuan Umum
•Kegiatan peternakan terdiri dari pembibitan dan budidaya.
•Usaha Peternakan dapat diselenggarakan dalam bentuk perusahaan peternakan baik perorangan maupun badan hukum.
•Masa berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.
C.Tata Cara
I.Pengawasan
•Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten melaksanakan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin usaha peternakan.
•Bimbingan dan pengawasan dapat dilakukan dalam bentuk langsung yaitu dilokasi kegiatan dan tidak langsung dapat berupa penyampaian laporan secara tertulis mengenai kegiatan peternakan oleh perusahaan peternakan.
II.Izin Prinsip
•Persetujuan prinsip diberikan kepada perusahaan peternakan untuk melakukan persiapan kegiatan fisik dan administrasi (Perijinan Lokasi, IMB, Izin Tempat Usaha/ HO, Izin tenaga Kerja Asing, UKL/UPL, Izin Pemasukan ternak, Perjanjian Kerja Sama budidaya dengan Plasma).
•Persetujuan prinsip berlaku selama jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 1 tahun.
•Izin Usaha Peternakan diberikan setelah perusahaan siap melakukan kegiatan produksi, selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah diterimanya permohanan. Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten atau pejabat yang ditunjuk mengadakan pemeriksaan kesiapan perrusahaan.
•Hasil pemeriksaan disampaikan kepada Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan kelautan kabupaten sebagai dasar dibuatnya atau ditolaknya Izin Usaha Peternakan.
•Selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pemeriksaan kesiapan, Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten menerbitkan / menunda atau menolak Izin Usaha Peternakan.
•Pemohon membuat banding ditujukan kepada Bupati.
III.Penundaan Izin Usaha Peternakan
Penundaan Izin Usaha Peternakan dilakukan apabila belum memiliki/memenuhi :
•Persetujuan prinsip atau
•Pedoman teknis peternakan atau
•UKL/UPL
Selambat-lambatnya 1 tahun perusahan peternakan diberi kesempatan untuk melengkapi/memenuhi persyaratn tersebut. Apabila kesempatan untuk melengkapi persyaratan tiak dipenuhi permohonan izin ditolak.
IV.Penolan Izin Usaha
•Lokasi kegiatan usaha tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam persetujuan prinsip.
•Kegiatan peternakan, jenis ternak dan atau jumlah ternak melebihi ketetapan dalam persetujuan prinsip.
•Selambat-lambatnya 30 hari kerja, sejak penolakan perusahaan peternakan dapat mengajukan banding kepad Bupati dengan tembusan kepada Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten.
V.Banding Atas Penolakan
Selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak menerima permohonan banding, Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan memberi atau menolak secara tertulis dengan mencantumkan alasannya. Apabila selambat-lambatnya 30 hari sejak menerima permohonan banding dianggap diterima dan Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten selambat-lambatnya 12 hari kerja telah mencairkan Izin Usaha Peternakan.
C.Prosedur Pelayanan Untuk Mendapatkan ijin Usaha Peternakan
•Pemohon dapat mengajukan permohonan dengan terlebih dahulu mengajukan persetujuan prinsip kepada Dinas untuk dapat melakukan kegiatan persiapan fisik dan administrasi.
•Pemohon mengajukan permohonan ijin kepada Bupati c/q Dinas dan mengisi formulir yang disediakan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1.Fotocopy Identitas diri pemohon.
2.Akte Pendirian Perusahaan bagi perusahaan yang berbadan hukum.
3.Gambar situasi lokasi tanah.
4.Gambar lay out penggunaan tanah.
5.Fotocopy status tanah.
6.Ijin mendirikan bangunan.`
7.Ijin tempat usaha
8.Ijin tenaga kerja asing bagi perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing.
9.Upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL).
10.Membayar uang leges.
D.Biaya
Nol Rupiah
E.Waktu Penyelesaian
Satu (1) sampai dengan lima (5) hari kerja setelah menerima permohonan dan menga-dakan pemeriksaan lapangan ke lokasi sesuai dengan pedoman peternakan.
F.Lokasi Pengurusan
Kantor Dinas perikanan dan peternakan Kabupaten
G. Alur Proses Kegiatan Pelayanan Perizinan Usaha Peternakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar