Sabtu, 09 Januari 2010

1.Ijin Pertambangan Mineral Nonlogam Gol C

Ijin Pertambangan Mineral Nonlogam Gol C
A.Jenis Pertambangan Mineral Non Logam (Golongan C)
Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD)
B.Dasar Hukum
•UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan
•UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
•PP No 32 Tahun 1969 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 1967, berikut perubahannya
•PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
•Peraturan Daerah Kabupaten tentang Pertambangan Umum
C.Persyaratan
•Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon izin yang berbadan hukum
•Fotokopi KTP pemohon
•Peta wilayah eksploitasi yang sudah disahkan oleh Kepala Dinas
•Buku Rencana Eksploitasi
•Surat Keterangan calon Kepala dan calon Wakil Kepala Teknik Tambang
•Bukti pembayaran Uang Jaminan Kesungguhan
•Bukti penguasaan lahan
D.Prosedur
•Pengajuan permohonan
•Pemeriksaan administrasi
•Pertimbangan sosial masyarakat dari kecamatan
•Pemeriksaan lapangan
•Penilaian Komisi Teknik ( apabila luas yang dimohon lebih dari 5 hektar )
•Pembuatan draft
•Pengajuan ke Bupati
E.Biaya

Tidak ada
F.Waktu Penyelesaian
30 (tiga puluh) hari kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar