Sabtu, 09 Januari 2010

4. Ijin Usaha Peternakan

Ijin Usaha Peternakan
A.Dasar Hukum
•Keputusan Bupati Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Izin Usaha Peternakan.
•Keputusan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten tentang syarat-syarat teknis perusahaan peternakan ayam ras, petelur, pedaging, perusahaan peternakan sapi potong dan perusahaan sapi perah.
B.Ketentuan Umum
•Kegiatan peternakan terdiri dari pembibitan dan budidaya.
•Usaha Peternakan dapat diselenggarakan dalam bentuk perusahaan peternakan baik perorangan maupun badan hukum.
•Masa berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.
C.Tata Cara
I.Pengawasan
•Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten melaksanakan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin usaha peternakan.
•Bimbingan dan pengawasan dapat dilakukan dalam bentuk langsung yaitu dilokasi kegiatan dan tidak langsung dapat berupa penyampaian laporan secara tertulis mengenai kegiatan peternakan oleh perusahaan peternakan.
II.Izin Prinsip
•Persetujuan prinsip diberikan kepada perusahaan peternakan untuk melakukan persiapan kegiatan fisik dan administrasi (Perijinan Lokasi, IMB, Izin Tempat Usaha/ HO, Izin tenaga Kerja Asing, UKL/UPL, Izin Pemasukan ternak, Perjanjian Kerja Sama budidaya dengan Plasma).
•Persetujuan prinsip berlaku selama jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 1 tahun.
•Izin Usaha Peternakan diberikan setelah perusahaan siap melakukan kegiatan produksi, selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah diterimanya permohanan. Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten atau pejabat yang ditunjuk mengadakan pemeriksaan kesiapan perrusahaan.
•Hasil pemeriksaan disampaikan kepada Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan kelautan kabupaten sebagai dasar dibuatnya atau ditolaknya Izin Usaha Peternakan.
•Selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pemeriksaan kesiapan, Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten menerbitkan / menunda atau menolak Izin Usaha Peternakan.
•Pemohon membuat banding ditujukan kepada Bupati.
III.Penundaan Izin Usaha Peternakan
Penundaan Izin Usaha Peternakan dilakukan apabila belum memiliki/memenuhi :
•Persetujuan prinsip atau
•Pedoman teknis peternakan atau
•UKL/UPL
Selambat-lambatnya 1 tahun perusahan peternakan diberi kesempatan untuk melengkapi/memenuhi persyaratn tersebut. Apabila kesempatan untuk melengkapi persyaratan tiak dipenuhi permohonan izin ditolak.
IV.Penolan Izin Usaha
•Lokasi kegiatan usaha tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam persetujuan prinsip.
•Kegiatan peternakan, jenis ternak dan atau jumlah ternak melebihi ketetapan dalam persetujuan prinsip.
•Selambat-lambatnya 30 hari kerja, sejak penolakan perusahaan peternakan dapat mengajukan banding kepad Bupati dengan tembusan kepada Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten.
V.Banding Atas Penolakan
Selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak menerima permohonan banding, Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan memberi atau menolak secara tertulis dengan mencantumkan alasannya. Apabila selambat-lambatnya 30 hari sejak menerima permohonan banding dianggap diterima dan Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten selambat-lambatnya 12 hari kerja telah mencairkan Izin Usaha Peternakan.
C.Prosedur Pelayanan Untuk Mendapatkan ijin Usaha Peternakan
•Pemohon dapat mengajukan permohonan dengan terlebih dahulu mengajukan persetujuan prinsip kepada Dinas untuk dapat melakukan kegiatan persiapan fisik dan administrasi.
•Pemohon mengajukan permohonan ijin kepada Bupati c/q Dinas dan mengisi formulir yang disediakan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1.Fotocopy Identitas diri pemohon.
2.Akte Pendirian Perusahaan bagi perusahaan yang berbadan hukum.
3.Gambar situasi lokasi tanah.
4.Gambar lay out penggunaan tanah.
5.Fotocopy status tanah.
6.Ijin mendirikan bangunan.`
7.Ijin tempat usaha
8.Ijin tenaga kerja asing bagi perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing.
9.Upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL).
10.Membayar uang leges.
D.Biaya
Nol Rupiah
E.Waktu Penyelesaian
Satu (1) sampai dengan lima (5) hari kerja setelah menerima permohonan dan menga-dakan pemeriksaan lapangan ke lokasi sesuai dengan pedoman peternakan.
F.Lokasi Pengurusan
Kantor Dinas perikanan dan peternakan Kabupaten
G. Alur Proses Kegiatan Pelayanan Perizinan Usaha Peternakan

3. Ijin Mendirikan Bangunan

Ijin Mendirikan Bangunan
A.Dasar Hukum
1.Peraturan Daerah Kabupaten tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
2.Peraturan Daerah Kabupaten tentang Bangunan
B.Ketentuan Umum
1.Izin Mendirikan Bangunan adalah Izin tertentu yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten dalam rangka mendirikan Bangunan secara fisik berdasarkan Undang-Undang No.18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah jo. Undang-Undang No.34 tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No.18 Tahun 1997
2.Bangunan yang dimaksud adalah sesuatu yang didirikan atau dibangun yang melekat pada tanah
3.Ijin Mendirikan Bangunan sekaligus berlaku bagi penggunaan bangunan
4.Jangka waktu berlakunya Izin Mendirikan Bangunan selama bangunan itu berdiri dan tidak ada perubahan bentuk.
C.Kriteria Penerbitan
1.Peletakan bangunan sesuai dengan ketentuan teknis : garis sempadan bangunan, Koefisien dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Ketinggian Bangunan
2.Setiap bangunan yang akan dibangun harus direncanakan peletakannya pada lokasi dalam bentuk Site Plan dan atau Gambar Situasi.
3.Site Plan bangunan yang akan dibangun terlebih dahulu mendapat Pengesahan Site Plan
D.Persyaratan
1.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon
2.Keterangan Batas Tanah yang diketahui Ketua RT dan Kepala Desa/Kelurahan setempat.
3.Surat kuasa apabila penandatangani permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri
4.Foto copy bukti hak tanah
5.Gambar konstruksi bangunan
6.Ijin Peruntukkan Penggunaan Tanah ( IPPT )
7.Ijin Lokasi *)
8.Peta Site Plan yang sudah mendapat pengesahan *)
*)Untuk pembangunan bangunan strategis dan kompleks, serta tetentu yang dikategorikan dengan itu

2. Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah

Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
A.Dasar Hukum
1.Perda No. 24 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
2.Keputusan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Restribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
B.Kriteria Penerbitan IPPT
1.Peruntukan sesuai dengan tata ruang
2.Masyarakat sekitar, minimal tetangga terdekat tidak berkeberatan
3.Secara teknis lahan memenuhi syarat
4.Tanah tidak dalam sengketa
5.Tidak memiliki dampak lingkungan yang membahayakan
6.Tidak menimbulkan kerawanan sosial
7.Tidak menimbulkan gangguan keamanan
8.Persyaratan administrasi lengkap
C.Persyaratan
1.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon
2.Surat permohonan
3.Surat kuasa bagi yang menguasakan
4.Fotocopy Surat Tanah / Bukti Hak Tanah
5.Ijin tetangga
6.Denah/ Peta lokasi tanah dimohon / Peta situasi lokasi
7.Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa.
8.Untuk pembangunan strategis seperti kegiatan Akomodasi Pariwisata, Perumahan, industri dll, pemohon melampirkan proposal yang berisikan :
oUraian rencana kegiatan proyek
oAkta Pendirian Perusahaan
oNPWP
oKeanggotaan Asosiasi
D.Prosedur Pelayanan
1.Pemohon mengisi Formulir Permohonan IPPT dengan melampirkan persyaratan administrasi
2.Petugas melakukan pemeriksaan berkas
3.Jika hasil pemeriksaaan dinyatakan memenuhi syarat maka dilakukan Rapat Pembahasan Tim Pelayanan Perijinan
4.Jika tak sesuai peruntukan maka IPPT ditolak
5.Jika sesuai peruntukan maka diadakan peninjauan lapangan
6.Hasil tinjauan lapangan dirumuskan dalam Berita Acara
7.Bupati menrbitkan Ijin Investasi dan IPPT
8.IPPT yang sudah selesai diserahkan pada pemohon

1.Ijin Pertambangan Mineral Nonlogam Gol C

Ijin Pertambangan Mineral Nonlogam Gol C
A.Jenis Pertambangan Mineral Non Logam (Golongan C)
Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD)
B.Dasar Hukum
•UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan
•UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
•PP No 32 Tahun 1969 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 1967, berikut perubahannya
•PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
•Peraturan Daerah Kabupaten tentang Pertambangan Umum
C.Persyaratan
•Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon izin yang berbadan hukum
•Fotokopi KTP pemohon
•Peta wilayah eksploitasi yang sudah disahkan oleh Kepala Dinas
•Buku Rencana Eksploitasi
•Surat Keterangan calon Kepala dan calon Wakil Kepala Teknik Tambang
•Bukti pembayaran Uang Jaminan Kesungguhan
•Bukti penguasaan lahan
D.Prosedur
•Pengajuan permohonan
•Pemeriksaan administrasi
•Pertimbangan sosial masyarakat dari kecamatan
•Pemeriksaan lapangan
•Penilaian Komisi Teknik ( apabila luas yang dimohon lebih dari 5 hektar )
•Pembuatan draft
•Pengajuan ke Bupati
E.Biaya

Tidak ada
F.Waktu Penyelesaian
30 (tiga puluh) hari kerja