Sabtu, 09 Januari 2010

2. Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah

Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
A.Dasar Hukum
1.Perda No. 24 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
2.Keputusan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Restribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
B.Kriteria Penerbitan IPPT
1.Peruntukan sesuai dengan tata ruang
2.Masyarakat sekitar, minimal tetangga terdekat tidak berkeberatan
3.Secara teknis lahan memenuhi syarat
4.Tanah tidak dalam sengketa
5.Tidak memiliki dampak lingkungan yang membahayakan
6.Tidak menimbulkan kerawanan sosial
7.Tidak menimbulkan gangguan keamanan
8.Persyaratan administrasi lengkap
C.Persyaratan
1.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon
2.Surat permohonan
3.Surat kuasa bagi yang menguasakan
4.Fotocopy Surat Tanah / Bukti Hak Tanah
5.Ijin tetangga
6.Denah/ Peta lokasi tanah dimohon / Peta situasi lokasi
7.Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa.
8.Untuk pembangunan strategis seperti kegiatan Akomodasi Pariwisata, Perumahan, industri dll, pemohon melampirkan proposal yang berisikan :
oUraian rencana kegiatan proyek
oAkta Pendirian Perusahaan
oNPWP
oKeanggotaan Asosiasi
D.Prosedur Pelayanan
1.Pemohon mengisi Formulir Permohonan IPPT dengan melampirkan persyaratan administrasi
2.Petugas melakukan pemeriksaan berkas
3.Jika hasil pemeriksaaan dinyatakan memenuhi syarat maka dilakukan Rapat Pembahasan Tim Pelayanan Perijinan
4.Jika tak sesuai peruntukan maka IPPT ditolak
5.Jika sesuai peruntukan maka diadakan peninjauan lapangan
6.Hasil tinjauan lapangan dirumuskan dalam Berita Acara
7.Bupati menrbitkan Ijin Investasi dan IPPT
8.IPPT yang sudah selesai diserahkan pada pemohon

Tidak ada komentar:

Posting Komentar