tag:blogger.com,1999:blog-49766252361710045002024-03-12T20:14:28.438-07:00TATA CARA PERIZINAN USAHABambang Gautama ADShttp://www.blogger.com/profile/10036194814724590941noreply@blogger.comBlogger4125tag:blogger.com,1999:blog-4976625236171004500.post-15378593391450440802010-01-09T07:20:00.000-08:002010-01-09T07:29:34.768-08:004. Ijin Usaha Peternakan<span style="font-weight:bold;">Ijin Usaha Peternakan</span><br /><span style="font-weight:bold;">A.Dasar Hukum</span><br />•Keputusan Bupati Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Izin Usaha Peternakan. <br />•Keputusan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten tentang syarat-syarat teknis perusahaan peternakan ayam ras, petelur, pedaging, perusahaan peternakan sapi potong dan perusahaan sapi perah.<br /><span style="font-weight:bold;">B.Ketentuan Umum</span><br />•Kegiatan peternakan terdiri dari pembibitan dan budidaya.<br />•Usaha Peternakan dapat diselenggarakan dalam bentuk perusahaan peternakan baik perorangan maupun badan hukum.<br />•Masa berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.<br /><span style="font-weight:bold;">C.Tata Cara</span><br />I.Pengawasan<br />•Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten melaksanakan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin usaha peternakan. <br />•Bimbingan dan pengawasan dapat dilakukan dalam bentuk langsung yaitu dilokasi kegiatan dan tidak langsung dapat berupa penyampaian laporan secara tertulis mengenai kegiatan peternakan oleh perusahaan peternakan. <br />II.Izin Prinsip<br />•Persetujuan prinsip diberikan kepada perusahaan peternakan untuk melakukan persiapan kegiatan fisik dan administrasi (Perijinan Lokasi, IMB, Izin Tempat Usaha/ HO, Izin tenaga Kerja Asing, UKL/UPL, Izin Pemasukan ternak, Perjanjian Kerja Sama budidaya dengan Plasma).<br />•Persetujuan prinsip berlaku selama jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 1 tahun.<br />•Izin Usaha Peternakan diberikan setelah perusahaan siap melakukan kegiatan produksi, selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah diterimanya permohanan. Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten atau pejabat yang ditunjuk mengadakan pemeriksaan kesiapan perrusahaan.<br />•Hasil pemeriksaan disampaikan kepada Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan kelautan kabupaten sebagai dasar dibuatnya atau ditolaknya Izin Usaha Peternakan.<br />•Selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pemeriksaan kesiapan, Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten menerbitkan / menunda atau menolak Izin Usaha Peternakan.<br />•Pemohon membuat banding ditujukan kepada Bupati.<br />III.Penundaan Izin Usaha Peternakan<br />Penundaan Izin Usaha Peternakan dilakukan apabila belum memiliki/memenuhi : <br />•Persetujuan prinsip atau<br />•Pedoman teknis peternakan atau<br />•UKL/UPL<br />Selambat-lambatnya 1 tahun perusahan peternakan diberi kesempatan untuk melengkapi/memenuhi persyaratn tersebut. Apabila kesempatan untuk melengkapi persyaratan tiak dipenuhi permohonan izin ditolak.<br />IV.Penolan Izin Usaha<br />•Lokasi kegiatan usaha tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam persetujuan prinsip.<br />•Kegiatan peternakan, jenis ternak dan atau jumlah ternak melebihi ketetapan dalam persetujuan prinsip.<br />•Selambat-lambatnya 30 hari kerja, sejak penolakan perusahaan peternakan dapat mengajukan banding kepad Bupati dengan tembusan kepada Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten.<br />V.Banding Atas Penolakan<br />Selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak menerima permohonan banding, Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan memberi atau menolak secara tertulis dengan mencantumkan alasannya. Apabila selambat-lambatnya 30 hari sejak menerima permohonan banding dianggap diterima dan Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten selambat-lambatnya 12 hari kerja telah mencairkan Izin Usaha Peternakan. <br /><span style="font-weight:bold;">C.Prosedur Pelayanan Untuk Mendapatkan ijin Usaha Peternakan</span><br />•Pemohon dapat mengajukan permohonan dengan terlebih dahulu mengajukan persetujuan prinsip kepada Dinas untuk dapat melakukan kegiatan persiapan fisik dan administrasi. <br />•Pemohon mengajukan permohonan ijin kepada Bupati c/q Dinas dan mengisi formulir yang disediakan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :<br />1.Fotocopy Identitas diri pemohon.<br />2.Akte Pendirian Perusahaan bagi perusahaan yang berbadan hukum.<br />3.Gambar situasi lokasi tanah.<br />4.Gambar lay out penggunaan tanah.<br />5.Fotocopy status tanah.<br />6.Ijin mendirikan bangunan.`<br />7.Ijin tempat usaha<br />8.Ijin tenaga kerja asing bagi perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing.<br />9.Upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL).<br />10.Membayar uang leges.<br /><span style="font-weight:bold;">D.Biaya</span><br />Nol Rupiah<br /><span style="font-weight:bold;">E.Waktu Penyelesaian</span><br />Satu (1) sampai dengan lima (5) hari kerja setelah menerima permohonan dan menga-dakan pemeriksaan lapangan ke lokasi sesuai dengan pedoman peternakan. <br /><span style="font-weight:bold;">F.Lokasi Pengurusan</span><br />Kantor Dinas perikanan dan peternakan Kabupaten<br /><span style="font-weight:bold;">G. Alur Proses Kegiatan Pelayanan Perizinan Usaha Peternakan</span><br /><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1bos-VKKk-VV5-L94GcTad5qTY3GGZTS4jh30dnQo5765j9koSlzBrv4jy1JwCssvPRNvw87dT40M0qZWkTpOO4q9__I8CBLkzQSST8sff3_bnSG75UdqoqYVayfRXbp_MAzxW8SLuRDw/s1600-h/ipu.bmp"><img style="cursor:pointer; cursor:hand;width: 335px; height: 400px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1bos-VKKk-VV5-L94GcTad5qTY3GGZTS4jh30dnQo5765j9koSlzBrv4jy1JwCssvPRNvw87dT40M0qZWkTpOO4q9__I8CBLkzQSST8sff3_bnSG75UdqoqYVayfRXbp_MAzxW8SLuRDw/s400/ipu.bmp" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5424762294356728882" /></a>Bambang Gautama ADShttp://www.blogger.com/profile/10036194814724590941noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4976625236171004500.post-48182935990261538622010-01-09T07:13:00.000-08:002010-01-09T07:16:33.951-08:003. Ijin Mendirikan Bangunan<span style="font-weight:bold;">Ijin Mendirikan Bangunan</span><br /><span style="font-weight:bold;">A.Dasar Hukum</span><br />1.Peraturan Daerah Kabupaten tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan<br />2.Peraturan Daerah Kabupaten tentang Bangunan<br /><span style="font-weight:bold;">B.Ketentuan Umum</span><br />1.Izin Mendirikan Bangunan adalah Izin tertentu yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten dalam rangka mendirikan Bangunan secara fisik berdasarkan Undang-Undang No.18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah jo. Undang-Undang No.34 tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No.18 Tahun 1997<br />2.Bangunan yang dimaksud adalah sesuatu yang didirikan atau dibangun yang melekat pada tanah <br />3.Ijin Mendirikan Bangunan sekaligus berlaku bagi penggunaan bangunan <br />4.Jangka waktu berlakunya Izin Mendirikan Bangunan selama bangunan itu berdiri dan tidak ada perubahan bentuk.<br /><span style="font-weight:bold;">C.Kriteria Penerbitan</span> <br />1.Peletakan bangunan sesuai dengan ketentuan teknis : garis sempadan bangunan, Koefisien dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Ketinggian Bangunan<br />2.Setiap bangunan yang akan dibangun harus direncanakan peletakannya pada lokasi dalam bentuk Site Plan dan atau Gambar Situasi.<br />3.Site Plan bangunan yang akan dibangun terlebih dahulu mendapat Pengesahan Site Plan <br /><span style="font-weight:bold;">D.Persyaratan</span><br />1.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon <br />2.Keterangan Batas Tanah yang diketahui Ketua RT dan Kepala Desa/Kelurahan setempat.<br />3.Surat kuasa apabila penandatangani permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri <br />4.Foto copy bukti hak tanah<br />5.Gambar konstruksi bangunan <br />6.Ijin Peruntukkan Penggunaan Tanah ( IPPT ) <br />7.Ijin Lokasi *)<br />8.Peta Site Plan yang sudah mendapat pengesahan *)<br />*)Untuk pembangunan bangunan strategis dan kompleks, serta tetentu yang dikategorikan dengan ituBambang Gautama ADShttp://www.blogger.com/profile/10036194814724590941noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-4976625236171004500.post-17345504909444246342010-01-09T07:10:00.000-08:002010-01-09T07:13:22.605-08:002. Ijin Peruntukan Penggunaan TanahIjin Peruntukan Penggunaan Tanah<br /><span style="font-weight:bold;">A.Dasar Hukum</span><br />1.Perda No. 24 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah<br />2.Keputusan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Restribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah<br /><span style="font-weight:bold;">B.Kriteria Penerbitan IPPT</span><br />1.Peruntukan sesuai dengan tata ruang <br />2.Masyarakat sekitar, minimal tetangga terdekat tidak berkeberatan <br />3.Secara teknis lahan memenuhi syarat <br />4.Tanah tidak dalam sengketa <br />5.Tidak memiliki dampak lingkungan yang membahayakan <br />6.Tidak menimbulkan kerawanan sosial <br />7.Tidak menimbulkan gangguan keamanan <br />8.Persyaratan administrasi lengkap <br /><span style="font-weight:bold;">C.Persyaratan</span><br />1.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon<br />2.Surat permohonan <br />3.Surat kuasa bagi yang menguasakan <br />4.Fotocopy Surat Tanah / Bukti Hak Tanah<br />5.Ijin tetangga <br />6.Denah/ Peta lokasi tanah dimohon / Peta situasi lokasi<br />7.Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa.<br />8.Untuk pembangunan strategis seperti kegiatan Akomodasi Pariwisata, Perumahan, industri dll, pemohon melampirkan proposal yang berisikan :<br />oUraian rencana kegiatan proyek <br />oAkta Pendirian Perusahaan <br />oNPWP <br />oKeanggotaan Asosiasi <br /><span style="font-weight:bold;">D.Prosedur Pelayanan</span><br />1.Pemohon mengisi Formulir Permohonan IPPT dengan melampirkan persyaratan administrasi <br />2.Petugas melakukan pemeriksaan berkas <br />3.Jika hasil pemeriksaaan dinyatakan memenuhi syarat maka dilakukan Rapat Pembahasan Tim Pelayanan Perijinan<br />4.Jika tak sesuai peruntukan maka IPPT ditolak <br />5.Jika sesuai peruntukan maka diadakan peninjauan lapangan <br />6.Hasil tinjauan lapangan dirumuskan dalam Berita Acara <br />7.Bupati menrbitkan Ijin Investasi dan IPPT<br />8.IPPT yang sudah selesai diserahkan pada pemohonBambang Gautama ADShttp://www.blogger.com/profile/10036194814724590941noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4976625236171004500.post-48272994117085797872010-01-09T07:05:00.000-08:002010-01-09T07:09:42.695-08:001.Ijin Pertambangan Mineral Nonlogam Gol C<span style="font-weight:bold;">Ijin Pertambangan Mineral Nonlogam Gol C</span><br /><span style="font-weight:bold;">A.Jenis Pertambangan Mineral Non Logam (Golongan C)</span><br />Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD)<br /><span style="font-weight:bold;">B.Dasar Hukum</span><br />•UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan <br />•UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara<br />•PP No 32 Tahun 1969 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 1967, berikut perubahannya<br />•PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota<br />•Peraturan Daerah Kabupaten tentang Pertambangan Umum<br /><span style="font-weight:bold;">C.Persyaratan</span><br />•Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon izin yang berbadan hukum<br />•Fotokopi KTP pemohon<br />•Peta wilayah eksploitasi yang sudah disahkan oleh Kepala Dinas<br />•Buku Rencana Eksploitasi<br />•Surat Keterangan calon Kepala dan calon Wakil Kepala Teknik Tambang<br />•Bukti pembayaran Uang Jaminan Kesungguhan<br />•Bukti penguasaan lahan<br /><span style="font-weight:bold;">D.Prosedur</span><br />•Pengajuan permohonan<br />•Pemeriksaan administrasi<br />•Pertimbangan sosial masyarakat dari kecamatan<br />•Pemeriksaan lapangan<br />•Penilaian Komisi Teknik ( apabila luas yang dimohon lebih dari 5 hektar )<br />•Pembuatan draft<br />•Pengajuan ke Bupati<br /><span style="font-weight:bold;">E.Biaya<br /></span><br />Tidak ada <br /><span style="font-weight:bold;">F.Waktu Penyelesaian</span><br />30 (tiga puluh) hari kerjaBambang Gautama ADShttp://www.blogger.com/profile/10036194814724590941noreply@blogger.com0